SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat secara resmi menetapkan pasangan Jon Firman Pandu, SH, dan H. Candra, SH.I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Solok Nan Indah, Komplek Perkantoran Bupati Solok, Arosuka, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, yang didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd.T, Ketua Divisi Hukum Pengawasan Defil, SE, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sio.
Hadir dalam acara ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Intelijen Daerah (BIN), Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd, serta perwakilan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
Pasangan Jon Firman Pandu dan H. Candra ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih setelah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dengn meraup 88.615 suara atau 54, 53 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2024. Penetapan ini dilakukan setelah tidak ada keberatan atau tuntutan hukum dari pasangan calon lain maupun partai pengusung sesuai dengan waktu tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam sambutannya, H. Candra, mewakili pasangan terpilih, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang telah memberikan dukungan. Ia juga menegaskan pentingnya kembali kepada persatuan setelah perbedaan pilihan dalam pemilu.
“Meskipun dalam pemilihan terdapat perbedaan pilihan, tetapi setelah pesta demokrasi ini usai, mari kita kembali pada ikatan persaudaraan yang hakiki demi membangun Kabupaten Solok bersama-sama, sebagaimana dalam falsafah Minangkabau ‘Biduak Lalu Kiambang Batawik’, ” ungkap H. Candra.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, menyampaikan bahwa proses penetapan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi bukti keberhasilan proses demokrasi di Kabupaten Solok. Kami berharap pasangan terpilih dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik, " ujarnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: SBY Bukan 'Bapak Plin Plan'
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, turut mengapresiasi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditetapkannya pasangan Jon Firman Pandu dan H. Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih, diharapkan mereka dapat membawa Kabupaten Solok ke arah yang lebih baik melalui visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye.
Penetapan ini menjadi akhir dari seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Solok yang sukses dilaksanakan tanpa kendala berarti, menandai keberhasilan penyelenggaraan demokrasi di daerah tersebut untuk selanjutnya menunggu jadwal pelantikan. (Amel)